Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Selain sebagai identitas resmi dalam hal perpajakan, NPWP kini menjadi syarat krusial untuk berbagai urusan administratif, seperti mengajukan KPR, membuat paspor, membuka rekening bank, hingga melamar pekerjaan.

Dahulu, membuat NPWP mengharuskan kita untuk datang dan mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Namun kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses tersebut melalui sistem e-Registration. Sobat bisa mendaftar dan mendapatkan kartu NPWP elektronik sepenuhnya secara daring (online) hanya bermodalkan smartphone atau laptop.
Berikut adalah tutorial lengkap cara membuat NPWP online dari awal hingga selesai tanpa perlu keluar rumah.
Dokumen Syarat yang Perlu Disiapkan
Sebelum masuk ke situs pendaftaran, pastikan Sobat telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital (foto atau scan dengan format JPG/PDF dan ukuran maksimal 2 MB). Dokumen yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan status pemohon:
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Pekerja Bebas)
- Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi/Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
2. Untuk Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha/Bisnis (Wiraswasta)
- Fotokopi/Foto KTP.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang (misalnya NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan).
- Surat pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Langkah 1: Registrasi Akun di Situs Ereng DJP
Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi DJP. Langkah pertama adalah membuat akun pengguna baru.
- Buka browser Sobat dan kunjungi situs resmi https://erek.pajak.go.id.
- Pilih menu Daftar untuk membuat akun baru.
- Langkah 1 Pendaftaran: Masukkan alamat email aktif Sobat yang sering digunakan, lalu ketik kode captcha yang tertera. Klik Daftar.
- Buka kotak masuk email Sobat (cek juga folder spam jika tidak ada). Cari email dari “e-Registration” dan klik Link Verifikasi.
- Langkah 2 Pendaftaran: Sobat akan diarahkan kembali ke situs Pajak untuk mengisi data jenis wajib pajak (pilih “Orang Pribadi”), nama lengkap sesuai KTP, password akun, nomor HP aktif, dan pertanyaan keamanan.
- Klik Daftar lagi, lalu cek email Sobat untuk kedua kalinya untuk melakukan klik tautan aktivasi akun. Akun Sobat sekarang sudah aktif dan siap digunakan.
Langkah 2: Pengisian Formulir NPWP Online
Setelah akun aktif, silakan masuk (login) kembali ke situs https://erek.pajak.go.id menggunakan email dan password yang telah Sobat buat. Sobat akan diwajibkan mengisi formulir registrasi yang terdiri dari 10 bagian:
- Kategori Wajib Pajak: Pilih “Orang Pribadi”. Untuk status perkawinan wanita, pilih “Pusat” jika belum menikah, atau pilih “Cabang/MT” jika ingin mencabangkan pajak dari suami.
- Identitas: Isi data diri secara lengkap sesuai KTP (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Status Pernikahan, Kebangsaan, dan Nomor Telepon).
- Penghasilan: Pilih jenis pekerjaan Sobat. Tersedia opsi Karyawan (Swasta/PNS/BUMN), Kegiatan Usaha (Wiraswasta), atau Pekerjaan Bebas (Freelancer).
- Alamat Kredensial/Tempat Tinggal: Isi alamat tempat tinggal Sobat saat ini (tidak harus sama dengan KTP jika Sobat sedang merantau).
- Alamat KTP: Isi alamat yang tertera persis di kartu KTP Sobat.
- Alamat Usaha: Bagian ini hanya diisi jika Sobat memilih kategori memiliki usaha pada poin Penghasilan. Jika Sobat karyawan, lewati bagian ini.
- Tanggungan: Isi jumlah tanggungan keluarga Sobat (maksimal 3 orang) untuk menentukan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Persyaratan: Unggah (upload) foto KTP Sobat yang sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan teks pada KTP terlihat jelas dan tidak buram.
- Pernyataan: Centang kotak “Benar” dan “Lengkap” sebagai pernyataan pertanggungjawaban atas data yang Sobat masukkan.
- Pemberlakuan Tarif: Centang opsi tarif umum (UU PPh) atau tarif PP 55 (khusus UMKM dengan omzet tertentu), lalu klik Simpan.
Langkah 3: Meminta dan Mengirim Token
Setelah formulir selesai disimpan, status pendaftaran Sobat akan muncul di halaman utama dasbor e-Registration.
- Klik tombol Minta Token yang berada di samping status pendaftaran Sobat.
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik Submit.
- Kode token rahasia akan dikirimkan otomatis ke email Sobat.
- Buka email, salin (copy) kode token tersebut.
- Kembali ke dasbor Pajak, klik Kirim Permohonan.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu tempel (paste) kode token pada kolom yang disediakan.
- Klik Kirim.
Memeriksa Status dan Mendapatkan Kartu NPWP
Setelah permohonan terkirim, pihak KPP akan memeriksa validitas data Sobat. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.
- NPWP Elektronik: Jika disetujui, kartu NPWP digital/elektronik akan langsung dikirimkan ke email Sobat dalam bentuk file PDF. NPWP elektronik ini sudah sah dan bisa digunakan untuk keperluan administratif.
- Kartu Fisik: Kartu NPWP fisik biasanya akan dicetak oleh KPP dan dikirimkan langsung melalui jasa pos ke alamat tempat tinggal yang Sobat daftarkan.
Jika dalam waktu 5 hari kerja Sobat belum menerima email persetujuan atau kartu fisik, Sobat bisa memeriksa status permohonan di dasbor akun e-Registration Sobat atau menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk bantuan lebih lanjut.
Kesimpulan
Membuat NPWP online kini terbukti sangat praktis, efisien, dan 100% gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Melalui integrasi teknologi ini, Direktorat Jenderal Pajak berhasil memangkas jalur birokrasi yang rumit menjadi beberapa klik saja dari rumah. Dengan memiliki NPWP, Sobat tidak hanya mempermudah berbagai urusan finansial pribadi, tetapi juga telah berkontribusi nyata dalam pembangunan negara. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Sobat!